SELAMAT DATANG DI SISULTAN SIAK (Sistem Informasi Layanan Terintegrasi Pengadilan Negeri Siak)

Aplikasi Inovasi ini adalah ...

Corporate Business

Layanan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura

01

Pembuatan Surat Keterangan pada Aplikasi ERATERANG

SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK (ERATERANG) Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERATERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.


ADAPUN SURAT KETERANGAN YANG DAPAT DIBUAT DI APLIKASI ERATERANG INI SEBAGAI BERIKUT :

A. Untuk Pemohon Perorangan :
  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  3. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  4. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  5. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Persyaratan yang diminta Saat Pendaftaran :
  1. e-Doc/Scan Berwarna KTP
  2. e-Doc/Scan Berwarna SKCK
  3. e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah ((1),(2),(3))
Persyaratan yang diserahkan Saat Pengambilan :
  1. Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  2. Fotokopi KTP Legalisir
  3. Fotokopi SKCK Legalisir
  4. Fotokopi KK
  5. Surat Pernyataan Bermeterai
  6. Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar ((1),(2),(3)) atau Fotokopi NPWP ((4),(5))
B. Untuk Pemohon Non-Perorangan :
  1. Surat Keterangan Bebas Perkara
  2. Surat Keterangan Tidak Termasuk Dalam Daftar Hitam
  3. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  5. Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Fotokopi SIUP
  5. Fotokopi Pengesahan dari KEMENKUMHAM
  6. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
  7. Akta Perubahan (Bila Ada)
Bagaimana Cara Mengakses Aplikasi ERATERANG ?
  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG dialamat https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Pemohon harus mempersiapkan Email untuk mendaftar surat keterangan di website ERATERANG
  3. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  4. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+
  5. Pengadilan mencetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+
  6. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.
02

Pendaftaran perkara permohonan Ganti Nama /Perubahan/ Penambahan Nama

Persyaratan :
  1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
  2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang rubah kepunyaan anak Pemohon);
  3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
  4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah orang tua
  5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki/dirubah;
  6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Softcopy Permohonan dalam bentuk Word;
  7. Alamat E-mail Aktif
  8. Pendaftaran melalui aplikasi E-COURT : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

03

Pendaftaran perkara permohonan Perwalian

Persyaratan :
  1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
  2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon;
  3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Ahli Waris;
  4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
  5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu keluarga Anak/Ahli Waris yang mempunyai KK sendiri;
  6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
  7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak (Ahli Waris);
  8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Keterangan Ahli Waris;
  9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Ahli Waris;
  10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Kuasa Ahli Waris;
  11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat kematian (A5) atau Akta Kematian ;
  12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa SHM/SKGR tanah ;
  13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  14. Alamat E-mail Aktif
  15. Pendaftaran melalui aplikasi E-COURT : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

04

Pendaftaran perkara permohonan Catatan Pinggir

Persyaratan :
  1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
  2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami/Istri Pemohon, (Jika Akta yang diperbaiki kepunyaan anak Pemohon);
  3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
  4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
  5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran yang akan diperbaiki;
  6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa ijazah SD s/d terakhir (jika akan menyesuaikan dengan ijazah);
  7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  8. SOFT COPY permohonan (dimasukkan ke CD, Flashdisk)
  9. Alamat E-mail Aktif
  10. Pendaftaran melalui aplikasi E-COURT : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

05

Pendaftaran perkara permohonan Akta Kematian Terlambat

Persyaratan :
  1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP (alm) dan Pemohon;
  2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
  3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Alm ;
  4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Alm ;
  5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Pemohon ;
  6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian (alm) dari Rumah Sakit atau Kelurahan;
  7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  8. Alamat E-mail Aktif
  9. Pendaftaran melalui aplikasi E-COURT : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

06

Pendaftaran perkara permohonan Adopsi

Persyaratan :
  1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon (Suami+Istri);
  2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Orang Tua Kandung (Suami/Istri);
  3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
  4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Orang Tua Kandung ;
  5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Pemohon ;
  6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah Orang Tua Kandung ;
  7. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak;
  8. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Penyerahan Anak;
  9. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Keterangan (Anak telah dipelihara terlebih dahulu);
  10. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Surat Pernyataan Mampu Memelihara Anak;
  11. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Amprah Gaji/Ket. Penghasilan Pemohon;
  12. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Rekomendasi Dinas Sosial;
  13. Permohonan bermaterai Rp. 10.000 + Soft Copy Permohonan;
  14. Alamat E-mail Aktif
  15. Pendaftaran melalui aplikasi E-COURT : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

07

Pendaftaran perkara permohonan Pengesahan Nama/Identitas

Persyaratan :
  1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa KTP Pemohon;
  2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga ;
  3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Nikah ;
  4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran;
  5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Ijazah terakhir (jika akan menyesuaikan dengan ijazah);
  6. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Passpor Pemohon;
  7. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  8. Alamat E-mail Aktif
  9. Pendaftaran melalui aplikasi E-COURT : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

08

Pendaftaran perkara permohonan Akta Pernikahan Terlambat

Persyaratan :
  1. Fotocopi yang telah dilegalisir (Ktr Pos) berupa Surat Nikah Suami dan Istri;
  2. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Kartu Keluarga Pemohon ;
  3. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa KTP Suami dan Istri ;
  4. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Anak-anak;
  5. Fotocopi yang telah dilegalisir (ktr Pos) berupa Akta Kelahiran Suami dan Istri;
  6. Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
  7. Alamat E-mail Aktif
  8. Pendaftaran melalui aplikasi E-COURT : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

09

Pengajuan layanan bagian pidana pada aplikasi e-Berpadu

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

A. Permohonan Penangguhan Penahanan
Persyaratan :
  1. Surat permohonan Penangguhan Penahanan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KTP Penjamin
  4. Alasan Penangguhan Penahanan
  5. Jenis Jaminan
  6. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
  7. Nomor WA Aktif
  8. Alamat E-Mail Aktif
  9. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
B. Permohonan Pembantaran Penahanan
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Pembantaran
  2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
  3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP, dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
  4. Surat Keterangan Dokter
  5. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
C. Permohonan Penetapan Diversi
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Diversi
  2. Surat Kesepakatan Diversi Dari /Penuntut Umum
  3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik /Penuntut Umum
  4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
  5. Identitas Anak
  6. Identitas Orang Tua/Wali
  7. Identitas Bapas
  8. Identitas Penyidik /Penuntut Umum
  9. Laporan Polisi
  10. Surat perintah Penyidikan
  11. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
D. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon (Jika tanpa kuasa )
  3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
  4. Asli Bukti Kepemilikan Barang Bukti
  5. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
E. Permohonan Izin Besuk Tahanan
Persyaratan :
  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
F. Pendafataran Praperadilan Elektronik
Persyaratan :
  1. Surat permohonan Praperadilan
  2. Softcopy surat permohonan
  3. Asli dan foto copy Surat kuasa
  4. Foto copy KTP berita acara sumpah
  5. Foto copy KTP kuasa hukum
  6. Foto copy kartu advocat
  7. Foto copy KTP Pemohon
  8. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
G. Permohonan Izin Keluar Tahanan
Persyaratan :
  1. Surat Permohonan izin Keluar Tahanan
  2. KTP Pemohon (terdakwa / kuasa )
  3. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
  4. Surat pengantar dari Rutan /Lapas
  5. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
H. Permohonan Pengalihan Penahanan
Persyaratan :
  1. Surat permohonan Pengalihan penahanan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Alasan Pengalihan Penahanan
  4. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
  5. Nomor WA Aktif
  6. Alamat E-Mail Aktif
  7. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
I. Permohonan Penangguhan Penahanan
Persyaratan :
  1. Surat permohonan Penangguhan Penahanan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KTP Penjamin
  4. Alasan Penangguhan Penahanan
  5. Jenis Jaminan
  6. Surat kuasa, fotokopi KTA, KTP , dan Foto Copy Berita Acara Sumpah (jika kuasa)
  7. Nomor WA Aktif
  8. Alamat E-Mail Aktif
  9. Layanan dapat diakses pada aplikasi e-Berpadu : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/